PUPUK ORGANIK TERBAIK UNTUK BUDIDAYA TANAMAN KELAPA SAWIT

PUPUK ORGANIK TERBAIK UNTUK BUDIDAYA TANAMAN KELAPA SAWIT
PUPUK ORGANIK KHUSUS PEMBUAHAN SAWIT,PESTISIDA ORGANIK UNTUK HAMA PADA KELAPA SAWIT

Pemerintah Daerah di Malaysia dan Indonesia Akan Terapkan Jurisdictional Certification

MENUJU SABIT BERBASIS ORGANIK

KUALA LUMPUR, SAWIT INDONESIA - Menigkatnya tekanan terhadap industri sawit membuat para stakeholder turut aktif mendorong praktik-praktik berkelanjutan. Tak terkecuali bagi pemerintah daerah.

Pada Oktober kemarin, pemerintahan negara bagian Sabah dan pemerintahan daerah Seruyan, Kalimantan Tengah resmi menerapkan standar praktik sawit berkelanjutan atau yang disebut jurisdictional certification.

Jurisdictional certification adalah sertifikasi yang dilakukan berdasarkan wilayah. Tujuannya  perusahaan dan  petani yang berada di wilayah tersebut akan tersertifikasi sesuai  standar RSPO.

Datuk Sam Mannan, Director Forestry  Sanah Forestry Departement mengatakan bahwa salah satu alasan mengapa Sabah mau melakukan jurisdictional certification adalah agar CPO yang berasal dari Sabah mampu memiliki nilai tambah jika dibandingkan dengan CPO yang nerasal dari daerah penghasil CPO lainnya.

"Sabah agak sulit untuk berkompetisi jika hanya mengandalkan produksi CPO konvensional, karena produksi CPO kami hanya enam juta sampai tujuh  juta CPO per tahun," ungkap Datuk Sam Mannan kepada Sawit Indonesia di sela acara RT13 RSPO Kamis (19/10).

Itu sebabnya, pemerintah Sabah mau disertifikasi sesuai standar RSPO.  Datuk Sam Mannan menambahkan pelaksanaan sertifikasi ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi CPO asal Sabah karena sudah pasti berasal dari kebun-kebun yang menerapkan praktik berkelanjutan yang mampu terlacak.

"Hal ini juga menjadi komitmen kami karena pengembangan sawit ke depan akan kami fokuskan kepada intensifikasi, jadi tidak akan ada perluasan kebin," jelas Mannan.

 Pemerintah Sabah juga akan membantu dan mengoordinir smallholders dalam menunaikan target praktik berkelanjutan tersebut seperti pemberian logostik dan pendampingan.

"Yang jelas kami tidak akan memberikan bantuan uang tapi lebih kepada penguatan smallholders." kaya Mannan.

Mannan melanjutkan bahwa penerapan jurisdictional certification ini akan dimulai pada tahun depan dan ditargetkan pada 2025, provinsi Sabah telah 100 persen menerapkan praktik berkelanjutan.

Di Indonesia, provinsi Sumatera Selatan tertarik menerapkan skema ini. Alex Noerdin, Gubernur Kalimantan Selatan, mengatakan  pendekatan jurisdictional sertifikasi sawit akan diimplementasikan di wilayahnya untuk mengurangi deforestasi dan emisi gas rumah kaca.

Tujuan pendekatan ini, kata Noerdin, akan mendukung petani untuk membantu kehidupan mereka berkaitan manajemen tata kelola sawit, meningkatkan produktivitas dan akses pasar. (Laporan Anggar Septiadi dari Kuala Lumpur)

0 Response to "Pemerintah Daerah di Malaysia dan Indonesia Akan Terapkan Jurisdictional Certification "

Posting Komentar